Adat Minangkabau sejak semula mendasarkan pandangan pada alam. "Alam takambang jadi guru". (A.A. Nafis). yang penting disini adalah adanya hukum alam yang membedakan :
- Adanya sesutu yang selalu berubah.
- Adanya sesuatu yang bersifat tetap. (kalau semuanya berubah orang tidak mungkin sampai ke bulan).
- Alam menghendaki adanya keseimbangan untuk diperlukan adanya penyesuaian terus menerus.
- Dalam kaitan inilah kita harus melihat Adat Minangkabau yang sangat Lentur atau Fleksibel, sekali aia gadang tapian barubah, tidak tabu terhadap perubahan, namun mempunyai landasan yang bersifat tetap dan disebut sebagai "Nan tak lapuak di hujan tak lakang di paneh" yang seyogyanya dengan arif harus diupayakan penyesuaian-penyesuaian.
Walaupun ada batasan dengan apa yang disebut masyarakat hukum adat sebagai suatu kelompok atau yang dalam literatur juga disebut "clan" namun hendaknya di bedakan dengan hubungan kekerabatan yang dalam adat Minangkabau sangat uas dan tidak pernah putus yang dikenal dalam kata-kata adat : "batali darah, batali adat, batali budi, putuih banang sambuang jo suto dll."
Solidaritasnya yang sangat tinggi "anak dipangku kemenakan dibimbing urang kampuang di patenggangkan, jago nagari jan binaso, kabukik samo mandaki kalurah samo manurun, sahino samalu sasakik sasanang, sadancing bak basi saciok bak ayam, dll."
0 komentar:
Posting Komentar