
Adat Minangkabau sejak semula mendasarkan pandangan pada alam. "Alam takambang jadi guru". (A.A. Nafis). yang penting disini adalah adanya hukum alam yang membedakan :
Adanya sesutu yang selalu berubah.
Adanya sesuatu yang bersifat tetap. (kalau semuanya berubah orang tidak mungkin sampai ke bulan).
Alam menghendaki adanya keseimbangan untuk diperlukan adanya penyesuaian terus menerus.
Dalam kaitan inilah kita harus melihat Adat Minangkabau yang sangat Lentur atau Fleksibel, sekali aia gadang tapian barubah, tidak tabu terhadap perubahan, namun mempunyai landasan yang bersifat tetap dan disebut sebagai "Nan tak lapuak di hujan tak lakang...